Di sisi lain, Yuliot juga memastikan RUU Migas memuat insentif perpajakan yang diklaim dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu dan hilir migas.
Kendati begitu, Yuliot belum dapat memerinci insentif perpajakan yang tertuang dalam aturan tersebut. Dia hanya menegaskan insentif tersebut dirancang untuk mendorong pembangunan infrastruktur migas di hulu dan hilir.
"Ini kan kita lebih cenderung memberikan kemudahan dan juga ini di RUU usulan dari pemerintah ada insentif bagi badan usaha untuk ini bagaimana daya tarik investasi kita di bidang hulu migas, dan juga di midstream-nya," ungkap dia.
Dalam kesempatan itu, Kementerian ESDM memastikan sudah menyiapkan DIM versi pemerintah untuk RUU Migas dan saat ini telah diserahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Yuliot menyatakan DIM versi pemerintah disusun Kementerian ESDM bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi ini sudah dilakukan untuk pembahasan untuk DIM dan juga ini sudah disampaikan ke Pak Menko Hilirisasi dan Transisi Energi [Bahlil Lahadalia] dan itu kita segera untuk menyelesaikan ini proses DIM itu untuk disampaikan ke DPR,” kata Yuliot.
“Ini dengan stakeholder di pemerintahan, ya termasuk kementerian keuangan itu sudah kita siapkan ini DIM-nya,” lanjut dia.
Adapun, Yuliot sempat menargetkan DIM untuk RUU Migas bakal rampung disusun dan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.
Sebagai informasi, selama ini, tata kelola dan prioritas pemanfaatan minyak dan gas bumi untuk kebutuhan domestik secara operasional diatur oleh regulasi utama seperti Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Melalui kerangka aturan tersebut, pemerintah berupaya memastikan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengalokasikan sebagian proporsi produksinya guna memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri dan sektor industri strategis sebelum melakukan ekspor.
Dalam perkembangannya, arah kebijakan DMO migas kembali menjadi sorotan tajam seiring dengan pembahasan substansial dalam draf RUU Migas terbaru.
Pembaruan skema kewajiban DMO tersebut secara eksplisit diatur dalam Bagian Empat Draf RUU Migas terbaru. Aturan ini mewajibkan setiap kontraktor hulu migas untuk mengalokasikan porsi bagian produksinya demi memenuhi kebutuhan energi di Tanah Air.
"Kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% dari minyak dan gas bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri," bunyi Pasal 26 ayat (1) dalam draf RUU Migas terbaru.
Dalam Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku saat ini, batasan alokasi DMO dipasang dengan formula yang berbeda; yakni maksimal 25% dari hasil produksi.
"Kontraktor wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," bunyi Pasal 22 ayat (1) dalam UU Migas yang berlaku saat ini.
Penggunaan frasa "paling banyak 25%" pada UU No. 22/2001 menempatkan angka 25% sebagai batas atas atau plafon maksimal alokasi DMO yang bisa dipatok oleh pemerintah kepada kontraktor.
Sebaliknya, pergeseran menjadi frasa "paling sedikit 25%" pada Pasal 26 ayat (1) draf RUU Migas menjadikan angka 25% sebagai batas bawah atau kewajiban minimal.
Artinya, pemerintah memiliki ruang hukum untuk meminta alokasi DMO melebihi 25% apabila kebutuhan domestik melonjak.
(azr/wdh)




























