"Jika insentif hybrid terbit lebih dulu sementara insentif BEV masih tertunda, selisih harga keduanya menyempit." tutur dia.
Untuk mengatasi hal tersebut, INDEF GTI meminta pemerintah segera menerbitkan aturan insentif baru PPNDTP khusus untuk BEV, sekaligus menunda pemberian ke Hybrid, PHEV, dan REEV.
Mereka juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di wilayah yang kerap mengalami kelangkaan BBM.
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong perluasan insentif industri otomotif agar tidak hanya menyasar mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), tetapi juga kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV).
Hal ini ia ungkapkan usia menerima audiensi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jakarta di kantornya, Kamis (21/10/2026), sekaligus memulai kembali pembahasan insentif otomotif yang sebelumnya masih belum kunjung jelas.
"Ya, kita akan usulkan fiskal dan nonfiskal. Meskipun tidak harus sama dengan BEV. Mungkin ya, yang penting ada insentif," ujar Sarmuji kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Hanya saja, untuk insentif fiskal, Sarmuji belum bisa memastikan berapa angka total dan dari pos mana saja pemberian insentif tersebut. Yang jelas, pemberian akan tetap dibedakan dari insentif yang sebelumnya diberikan ke full battery electric vehicle (BEV).
Sementara, dari sisi nonfiskal dapat berupa kemudahan administrasi, pengecualian dari aturan ganjil-genap di kota-kota tertentu, hingga fasilitas parkir khusus dan pengisian daya, atau hampir sama dengan pemberian yang dilakukan kepada mobil BEV.
"Meskipun tidak harus sama dengan BEV. Mungkin ya yang penting ada insentif. Yang penting ada insentif sehingga industri ini juga tumbuh karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan baik untuk masyarakat maupun negara,” kata dia.
(ain)































