Dari keseluruhan dana kelolaan, sebanyak 81,15% ditempatkan pada instrumen investasi syariah, sedangkan 18,85% dialokasikan melalui perbankan syariah dan unit usaha syariah. Strategi pengelolaan portofolio tersebut mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kebutuhan likuiditas, serta optimalisasi Nilai Manfaat bagi jemaah.
Nilai Manfaat Menopang Pembiayaan Haji 2027
Nilai Manfaat menjadi salah satu komponen penting dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Hasil pengelolaan dana oleh BPKH digunakan untuk mendukung pembiayaan yang tidak seluruhnya ditanggung langsung oleh jemaah.
Pada penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50%. Sementara itu, Rp43.817.526 atau 44,50% berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Komposisi pembiayaan ini memperlihatkan peran hasil pengelolaan dana dalam membantu memenuhi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Namun, pemanfaatannya tetap perlu memperhatikan keberlanjutan dana dan kepentingan jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.
Dengan pengelolaan yang terukur, BPKH berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pembiayaan haji saat ini dan perlindungan hak jemaah pada masa mendatang. Karena itu, transparansi dalam menjelaskan sumber pembiayaan dan distribusi Nilai Manfaat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Dana Abadi Umat Disalurkan untuk Kemaslahatan
Selain mendukung pembiayaan ibadah haji, BPKH mengoptimalkan pemanfaatan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat melalui Program Kemaslahatan. Program ini diarahkan untuk memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat.
Bidang penyalurannya meliputi pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pemberdayaan ekonomi umat, serta penanganan bencana.
Hingga 30 Juni 2026, total Dana Abadi Umat tercatat sebesar Rp3,98 triliun. Pada periode yang sama, realisasi penyaluran Program Kemaslahatan mencapai Rp102,74 miliar dari target penyaluran sepanjang 2026 sebesar Rp260 miliar.
Pemanfaatan dana tersebut menjadi salah satu bentuk perluasan dampak pengelolaan keuangan haji di luar pembiayaan keberangkatan jemaah. Melalui Program Kemaslahatan, hasil pengelolaan dana diharapkan dapat mendukung kebutuhan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, pengelolaan dan penyaluran dana tetap membutuhkan tata kelola yang jelas agar penggunaannya sesuai peruntukan, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat bagi penerima.
PERSIS Dorong Penguatan Tata Kelola BPKH
Ketua Umum PP PERSIS Jeje Zaenudin menilai penguatan kelembagaan dan tata kelola BPKH penting untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan keuangan haji. Menurut dia, pengelolaan dana harus mampu memberikan manfaat bagi umat sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan tuntunan agama.
Jeje mengatakan, PERSIS berkomitmen berkontribusi dalam menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji, termasuk memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
“PERSIS memiliki filosofi menyelamatkan ibadah haji umat dan menyelamatkan umat dalam ibadah haji. Artinya, kami ingin ikut berkontribusi dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Rasulullah, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah,” ujar Jeje.
Selain mendorong penguatan kelembagaan, PERSIS mengusulkan agar cakupan pengelolaan BPKH dapat diperluas, termasuk terhadap dana pelunasan biaya haji. Usulan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan potensi Nilai Manfaat dari dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
“Ke depan, PERSIS mendorong agar BPKH tidak hanya mengelola dana setoran awal jemaah, tetapi juga seluruh dana haji jemaah Indonesia, termasuk tabungan pelunasan haji. Dengan demikian, potensi manfaat dari pengelolaan dana haji dapat dioptimalkan secara lebih maksimal,” tambahnya.
Pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan tata kelola keuangan haji. Setiap perubahan terhadap kewenangan dan cakupan pengelolaan dana tetap perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan perlindungan kepentingan jemaah.
Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
BPKH terus mendorong keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana haji, termasuk strategi investasi, distribusi Nilai Manfaat, dan pelaksanaan Program Kemaslahatan. Kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan Islam seperti PERSIS diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk memahami bagaimana dana haji dikelola, instrumen apa yang digunakan, serta bagaimana hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan ibadah dan program kemaslahatan.
Dari sisi akuntabilitas, BPKH mencatat capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya selama delapan tahun berturut-turut, yakni sejak 2018 hingga 2025. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana.
Melalui kolaborasi dengan PP PERSIS, BPKH berharap pemahaman publik mengenai pengelolaan keuangan haji semakin baik. Edukasi yang berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat memahami prinsip syariah, mekanisme pengelolaan dana, dan peran Nilai Manfaat dalam pembiayaan haji.
Ke depan, pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan, dan berkelanjutan diharapkan tidak hanya mendukung penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga memperluas manfaat bagi jemaah dan kemaslahatan umat melalui penggunaan dana yang sesuai ketentuan.
(tim)





























