Namun demikian, ia mengatakan bahwa perlakuan pajak berbeda berlaku jika penyedia SPKLU mengenakan biaya tambahan di luar tagihan listrik.
Inge menjelaskan, tagihan atas jasa lain yang menjadi komponen pembentuk nilai pembayaran konsumen tetap dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, "SPKLU yang menerapkan biaya layanan dan jasa lainnya dalam pengisian baterai kendaraan listrik, dalam struk pembayaran sebaiknya dirinci penyerahan listrik dan selain penyerahan listrik biaya layanan dan lain-lain," kata Inge.
Lantas bagaimana cara mengisi daya mobil listrik yang kita punya di SPKLU?
Perlu diperhatikan sebelum melakukan pengisian, lebih baik mecari tahu terlebih dahulu SPKLU terdekat melalui aplikasi resmi penyedia layanan atau aplikasi navigasi. Sejumlah aplikasi menyediakan informasi secara real-time mengenai lokasi SPKLU, kapasitas daya, hingga ketersediaan pengisi daya. Informasi tersebut dapat membantu pengguna merencanakan perjalanan dan mengantisipasi antrean.
Setelah menemukan SPKLU, pengguna perlu memilih jenis electric vehicle (EV) charger yang sesuai dengan kendaraan.
Secara umum, terdapat dua jenis pengisi daya, yakni alternating current (AC) yang menggunakan arus bolak-balik dan direct current (DC) yang menggunakan arus searah. Adapun konektor yang umum digunakan antara lain AC Charging Tipe 2 dan Combined Charging System Type 2 (CCS2).
Berdasarkan kecepatan pengisian, EV charger juga dibedakan menjadi empat kategori, yaitu slow charging, medium charging, fast charging, dan ultrafast charging. Slow charging menggunakan arus AC dengan daya sekitar 2,2–3,7 kW, sedangkan medium charging memiliki daya sekitar 7,4–22 kW.
Sementara itu, fast charging menggunakan arus DC dan diklaim dapat mengisi baterai hingga 80% dalam waktu 30–60 menit. Adapun ultrafast charging menawarkan daya lebih dari 100 kW.
Adapun sebelum memulai pengisian, pengguna perlu melakukan registrasi dan pembayaran sesuai ketentuan operator SPKLU. Pada sejumlah lokasi, proses registrasi dilakukan melalui aplikasi. Metode pembayaran yang tersedia dapat berupa dompet digital (e-wallet), kartu RFID, atau metode lain yang disediakan operator.
Setelah proses registrasi dan pembayaran selesai, pengguna dapat menyambungkan kabel pengisi daya ke kendaraan dengan memastikan konektor yang digunakan sesuai. Pengisian kemudian dimulai mengikuti petunjuk pada layar perangkat SPKLU atau aplikasi yang digunakan.
(lav)





























