"Alhamdulillah, melalui Putusan Nomor 464 K/TUN/2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi saya," kata Piprim dalam pernyataannya, Selasa (20/10).
Piprim mengaitkan mutasi itu dengan kritik yang disampaikan IDAI terhadap sejumlah kebijakan Kementerian Kesehatan. Dia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk menekan sikap kritis organisasi profesi.
"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Piprim. Ini kemenangan keluarga besar IDAI, dr. Fitri, dr. Hikari, dr. Rizky, dan seluruh tenaga kesehatan yang berani menyuarakan kebenaran," ujarnya.
Sebelumnya, Piprim mengaku dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 untuk membantu pengembangan layanan jantung anak di rumah sakit tersebut. Namun, dia menilai proses mutasi itu tidak transparan dan ilegal sehingga menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum.
Pada Februari 2026, Piprim juga mengaku telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pengakuan itu disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada 15 Februari 2026.
Meski demikian, putusan MA yang diumumkan Piprim berkaitan dengan pembatalan keputusan mutasi, bukan secara langsung mengenai keputusan pemecatan.
Dalam pernyataannya, Piprim menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak berarti sikap antipati terhadap negara. Menurut dia, kritik diperlukan agar kebijakan kesehatan tetap berpihak kepada masyarakat, terutama anak-anak Indonesia.
"IDAI tidak pernah bermaksud melawan negara. Mengkritik pemerintah bukan berarti membenci negara. Justru karena mencintai negeri ini, kami bersuara agar kebijakan kesehatan selalu berpihak kepada rakyat, terutama anak-anak Indonesia," katanya.
Piprim menambahkan, perjuangan belum selesai karena putusan MA harus dilaksanakan secara nyata dan menyeluruh, termasuk pemulihan seluruh akibat keputusan mutasi tersebut.
"Sebab negara hukum tidak cukup dibuktikan dengan putusan pengadilan, melainkan dengan kepatuhan penguasa untuk melaksanakannya," ujarnya.
(dec/spt)






























