“Reformasi pajak harus difokuskan pada perluasan basis, peningkatan kepatuhan, perbaikan administrasi, dan penutupan celah penghindaran pajak,” kata Yusuf kepada Bloomberg Technoz, Senin (19/10/2026)
“Pilihan utamanya bukan sekadar menaikkan tarif kepada wajib pajak yang sudah patuh,” tegasnya.
Sementara itu, kualitas belanja yang dibiayai utang juga harus diuji lebih ketat. Utang hanya layak digunakan apabila menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar daripada biaya bunganya.
Belanja produktif seperti infrastruktur yang tepat sasaran, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kapasitas industri dapat memperkuat pertumbuhan serta penerimaan pada masa depan.
“Sebaliknya, program dengan efek pengganda rendah harus dievaluasi karena hanya menambah kewajiban tanpa memperbesar kemampuan membayar,” katanya.
Selain itu, Pemotongan transfer ke daerah juga perlu diperhitungkan secara hati-hati karena dapat menekan investasi publik dan pelayanan dasar di daerah.
Pemerintah juga perlu mengelola portofolio utang secara aktif. Porsi utang valuta asing harus dijaga agar risiko kurs tetap terkendali. Tenor perlu diperpanjang ketika kondisi pasar memungkinkan, sementara penerbitan baru tidak boleh dipaksakan saat imbal hasil sedang tinggi.
Dominasi investor domestik memang mengurangi kerentanan terhadap arus modal asing, mengingat kepemilikan asing di SBN berada di sekitar 12,97% pada akhir Agustus.
“Namun, ketergantungan berlebihan pada pembeli domestik juga memiliki risiko. Jika perbankan terlalu banyak menempatkan dana pada SBN, ruang pembiayaan bagi sektor riil dapat menyempit,” katanya.
Dampaknya akan paling terasa bagi UMKM dan perusahaan yang tidak memiliki akses langsung ke pasar modal.
Kredibilitas kebijakan fiskal dan independensi Bank Indonesia juga harus dijaga. Batas defisit 3 persen perlu dipertahankan sebagai jangkar kepercayaan pasar.
Pemerintah juga harus menghindari skema pembiayaan yang mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter. Kepercayaan pasar merupakan sumber pembiayaan termurah.
Risiko lain yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban yang tidak tercatat langsung sebagai utang pemerintah dalam APBN.
“Kewajiban kontinjensi dari BUMN, lembaga investasi negara, penjaminan proyek, dan pinjaman daerah melalui PT SMI tetap dapat kembali kepada negara jika terjadi masalah pembayaran,” katanya.
Seluruh kewajiban tersebut harus dicatat dan diumumkan secara transparan agar risiko fiskal tidak terlihat lebih kecil daripada kondisi sebenarnya.
(ell)


























