MSCI Berikan Ancaman Standalone Market, OJK Kode Soal Sanksi
Sabrina Mulia Rhamadanty
16 October 2026 10:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akan mencermati pengumuman yang dirilis oleh lembaga penyedia indeks global, MSCI pada Kamis (15/10/2026), terkait dimulainya periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar saham Indonesia dari status Pasar Berkembang (Emerging Market) menjadi Pasar Mandiri (Standalone Market).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa masukan yang disampaikan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus melanjutkan keterlibatan (engagement) yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK menghormati pandangan dari MSCI dan terus melakukan pembenahan serta tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan. OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan.

























