Dia memastikan apabila seluruh substansi telah dibahas dan disepakati secara menyeluruh, Komisi VI DPR RI akan menyampaikan perkembangannya kepada publik secara terbuka.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan, dan benar-benar mendukung keberlanjutan koperasi," tutur dia.
"Pada prinsipnya, undang-undang perlu mengatur norma, prinsip dan landasan hukum yang bersifat mendasar agar dapat berlaku dalam jangka panjang."
Update RUU Perkoperasian
Di sisi lain, politikus partai PDIP tersebut mengatakan pembahasan revisi RUU Perkoperasian hingga saat ini masih berlangsung, yang telah masuk dalam tahap daftar inventarisasi masalah (DIM).
Panja telah melaksanakan tiga kali rapat bersama Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Dalam rangkaian rapat tersebut, DIM Tetap dan DIM Perubahan Substansi telah disepakati oleh Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah," kata dia.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan pada masa sidang November-Desember 2026 mendatang.
Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan sinkronisasi sebelum memasuki pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I di Komisi VI DPR RI dan Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
(roy)





























