Dalam pertimbangan MK, perbaikan tersebut guna mewujudkan peradilan yang merdeka dan berlandaskan pada dasar konstitusional yang berkepastian hukum.
Beberapa perbaikan yang harus termuat dalam UU Peradilan Militer yang baru yaitu penegasan definisi soal tindak pidana militer dan tindak pidana umum, yurisdiksi peradilan militer, dan penyatuan peradilan militer dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung, (MA).
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Selain itu, perbaikan lainnya yakni terkait pengaturan pengadilan militer pertempuran dan soal penyesuaian terkait hukum acara peradilan militer.
"Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum," kata dia.
Sebagai catatan, Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu menjadi Pemohon di uji materiil UU Peradilan Militer. Ia merupakan korban dari tindak kekerasan yang dilakukan aparat militer. Mereka menilai, ketentuan yang diuji tersebut membuat para aparat TNI yang melakukan tindak pidana umum justru diadili melalui Peradilan Militer.
Menurut para Pemohon, hal itu berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Salah satu petitumnya, mereka meminta agar kewenangan pengadilan militer dibatasi, di mana tak semua perkara anggota TNI bakal diadili di peradilan militer.
(mef/frg)




























