Kata LPDP soal Temuan BPK Terkait Pengembalian Dana Beasiswa
Dinda D
15 October 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai keterlambatan penerbitan surat keputusan sanksi dan penagihan pengembalian dana beasiswa senilai Rp7,97 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK juga menyoroti pengelolaan Program Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), termasuk penerima beasiswa yang mengundurkan diri atau diberhentikan dari program.
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP M Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga mitra untuk menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri maupun diberhentikan. Koordinasi tersebut mencakup penetapan kewajiban pengembalian dana dan proses penagihan.
"Seluruh tindak lanjut tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku," kata Lukmanul dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (15/10).
Menurut Lukmanul, sebagian tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses sesuai mekanisme yang berlaku.































