Logo Bloomberg Technoz

"LPDP juga melakukan sejumlah langkah pemulihan, antara lain memperkuat pemantauan kepatuhan penerima beasiswa, mempercepat penyelesaian administrasi, serta mengoptimalkan penagihan dan pemulihan dana,"katanya.

"LPDP berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai target yang ditetapkan,"ungkapnya.

Lembaga tersebut juga memastikan pengelolaan program beasiswa berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam laporannya, BPK menemukan LPDP terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi dan melakukan penagihan terhadap 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native dengan nilai Rp7,97 miliar.

BPK juga menemukan Manajemen Pelaksana Program Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kemendiktisaintek belum menagih pengembalian dana dari penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan, dengan total penyaluran dana sebesar Rp6,89 miliar.

Selain itu, terdapat sanksi pengembalian dana yang belum ditagihkan atas 13 surat keputusan penghentian beasiswa senilai Rp1,51 miliar.

BPK menilai permasalahan tersebut berpotensi menyebabkan piutang sebesar Rp7,97 miliar tidak tertagih, kelebihan pembayaran sebesar Rp6,89 miliar, serta keterlambatan pemulihan dana beasiswa sebesar Rp1,51 miliar.

(dec)

No more pages