Logo Bloomberg Technoz

LPDP Terlambat Terbitkan Tindakan Penagihan, Negara Rugi Rp7,9 M

Redaksi
13 October 2026 17:10

LPDP. (foto Diolah dari berbagai sumber)
LPDP. (foto Diolah dari berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi penerbit piutang dan tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native sebesar Rp7,97 miliar.

Selain itu, Manajemen Pelaksana Program Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dengan total penyaluran dana sebesar Rp6,89 miliar dan belum menagihkan sanksi pengembalian atas 13 surat keputusan pemberhentian sebesar Rp1,51 miliar.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi tidak tertagihnya piutang sebesar Rp7,97 miliar, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6,89 miliar, dan pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa terlambat diterima sebesar Rp1,51 miliar,” ungkap BPK dalam laporannya.


BPK juga merekomendasikan beberapa hal kepada Direktur Utama LPDP.

Pertama, segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang pelanggaran beasiswa sebesar Rp7,97 miliar.