"Itu hanya menambah masalah baru saja," tegas Akhmad.
Selain itu, lanjut dia, Kopdes hanya akan menerima jasa administrasi layanan transaksi upah PNS yang tak seberapa. Hal itu tidak akan cukup untuk menghidupkan operasional Kopdes.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan pemerintah akan mengalihkan mekanisme pemberian gaji ASN melalui Kopdes. Ferry bahkan mengatakan, otoritasnya saat ini telah melakukan proses pengajuan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses pembayaran juga diklaim telah siap.
"Ini mulai sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan. Sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry kepada wartawan usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) Kopdes di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Hanya saja, pemerintah belum bisa memastikan kapan realisasi pengalihan pemberian gaji ASN yang sebelumnya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Pos Indonesia, ataupun Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Rencana ini sebelumnya juga menjadi usulan dari Kementerian Koperasi. Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan rencana itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
Namun, Zabadi menggarisbawahi belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
"Saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank" kata Ahmad dalam siaran resmi, Kamis (8/10/2026) lalu.
Ahmad mengatakan, usulan tersebut tidak serta-merta menghilangkan dan menggeser fungsi perbankan. Namun, justru ditujukan agar koperasi ikut hadir menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam layanan keuangan.
(lav)





























