Logo Bloomberg Technoz

"Hal ini mengakibatkan terdapat dua pelaku usaha yang tidak layak memperoleh fasilitas Tax Holiday dan risiko terdapat pelaku usaha lainnya yang tidak berhak menerima fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance."

Maka itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM agar memerintahkan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk mengusulkan pengembangan fitur kronologis (timeline) pada menu log catatan verifikatur Direktorat Jenderal Pajak (Ditjek Pajak). Kemudian, melaksanakan pertukaran data terkait pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum/saat pengajuan permohonan fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance. 

Selain itu, BPK juga merekomendasikan BKPM untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pajak terkait pemberian fasilitas kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial saat pengajuan permohonan fasilitas Tax Holiday, kemudian menyusun analisis berdasarkan hasil koordinasi dan menindaklanjuti hasil analisis.

Terakhir, BPK merekomendasikan BKPM untuk menyusun prosedur verifikasi atas tanggal SMB pada permohonan fasilitas pelaku usaha.

(lav)

No more pages