Namun, Zabadi menggarisbawahi belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
"Saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank" kata Ahmad dalam siaran resmi, Kamis (8/10/2026) lalu.
Ahmad mengatakan, usulan tersebut tidak serta-merta menghilangkan dan menggeser fungsi perbankan. Namun, justru ditujukan agar koperasi ikut hadir menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam layanan keuangan.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga turut mempertanyakan kesiapan operasional Kopdes yang hingga saat ini belum maksimal. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan sistem penggajian pegawai negara saat ini padahal berjalan dengan baik.
Menurut Bima, rencana tersebut mesti dikaji secara mendalam dan hati-hati. Apalagi, peralihan ini bukan hal yang sederhan, melainkan perubahan sistem yang cukup signifikan.
"Selama ini kan sudah berjalan baik, Himbara maupun BPD. Perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan. Itu penting. Karena ini menyangkut dapur dari ASN semua," ujar Bima, belum lama ini.
(ain)





























