Kalah dari Malaysia
Hal ini berbalik arah dengan negara tetangga yang menawarkan porsi DMO lebih rendah, yaitu di kisaran 10%—15%, sehingga membuat pengalokasian modal investor berpotensi beralih ke wilayah lain.
Di kawasan Asia Tenggara, Malaysia menjadi salah satu kompetitor utama yang menetapkan skema alokasi domestik relatif fleksibel.
Melalui pengelolaan Petronas, Malaysia menerapkan batas pasokan domestik secara dinamis di kisaran 10%—15%, bergantung pada kondisi produksi serta kebutuhan energi nasional mereka.
Negara tetangga lainnya, yaitu Thailand, juga memberlakukan tingkat persentase DMO yang tergolong kompetitif di kisaran 10% hingga 15%.
“Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kepastian pasokan kilang dalam negeri dan daya pikat investasi eksplorasi minyak di wilayah darat [onshore] maupun lepas pantai [offshore],” kata Moshe.
Sementara itu, Vietnam menetapkan porsi DMO minyak mentah berada pada level sekitar 15%.
Pemerintah Vietnam melalui Petrovietnam memberikan porsi ekspor yang lumayan besar bagi investor asing untuk mengejar tingkat pengembalian modal atau return on investment (RoI) yang lebih cepat di tengah tingginya risiko biaya eksplorasi.
Sebagai pembanding, di kawasan Asia Selatan, India umumnya mematok kewajiban pasokan domestik pada level 10% hingga 20% untuk kontrak kerja sama eksplorasi minyak bumi tertentu.
“Dengan persentase DMO negara-negara kompetitor yang konsisten di bawah 25%, alokasi modal investor global berpotensi besar beralih ke wilayah-wilayah yang menawarkan fleksibilitas serta beban keekonomian yang lebih ringan tersebut,” jelas Moshe.
Untuk diketahui, sektor migas nasional bersiap menghadapi pergeseran fundamental dalam tata kelola pemenuhan pasokan energi dalam negeri. Hal ini seiring munculnya ketentuan baru mengenai DMO sebesar 25% yang tertuang dalam draf RUU Migas baru.
Pembaruan skema kewajiban DMO tersebut secara eksplisit diatur dalam Bagian Empat draf RUU Migas terbaru. Aturan ini mewajibkan setiap kontraktor hulu migas untuk mengalokasikan porsi bagian produksinya demi memenuhi kebutuhan energi di tanah air.
"Kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% dari minyak dan gas bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri," bunyi Pasal 26 ayat (1) draf RUU Migas itu.
Ketentuan ini membawa perubahan arah kebijakan yang cukup mendasar apabila dibandingkan dengan regulasi yang saat ini masih berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), batasan alokasi DMO dipasang dengan formula yang berbeda.
"Kontraktor wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," bunyi Pasal 22 ayat (1) dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Migas bakal rampung disusun dan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan saat ini kementerian bersama instansi lainnya sedang mengebut penyusunan DIM RUU Migas, usai sebelumnya Prabowo telah mengirimkan surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.
“Ini kita targetnya pada 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antarkementerian/lembaga [K/L] dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).
Yuliot berharap seluruh proses pembahasan RUU MIgas yang bakal berlangsung di DPR dapat rampung pada tahun ini, sehingga beleid tersebut dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.
Yuliot menjelaskan nantinya Kementerian ESDM bersama K/L lain bakal melakukan pembahasan DIM RUU Migas dengan DPR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi nanti kan ada pembahasan, ini apakah panja baleg di DPR, ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU Inisiatif DPR. Jadi kan disampaikan ke pemerintah, pemerintah menyiapkan DIM, nanti ada mekanisme pembahasan, nanti menyesuaikan,” ujarnya.
“Ya kita mengharapkan, ini mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan,” tegas Yuliot.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan instansinya telah membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun DIM untuk RUU Migas.
Langkah ini dilakukan setelah surpres ditanggapi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
“Sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya sudah membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk mengusung DIM-nya,” kata Bahlil usai agenda Hari Ulang Tahun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Senin (21/9/2026).
Dia menambahkan isi substansi rancangan regulasi tersebut belum dapat dipublikasikan karena proses pembentukan tim baru saja selesai.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa penyusunan RUU Migas ini mengarah pada pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) hulu migas.
(smr/wdh)





























