Logo Bloomberg Technoz

MINYAK & GAS

Mengupas Ketentuan DMO dalam RUU Migas Baru, Minimal Jadi 25%

Sabrina Mulia Rhamadanty
12 October 2026 09:50

Sebuah anjungan pengeboran minyak terlihat sedang dibangun di galangan Westcon AS di Olensvag, Norwegia./Bloomberg-Kristian Helgesen
Sebuah anjungan pengeboran minyak terlihat sedang dibangun di galangan Westcon AS di Olensvag, Norwegia./Bloomberg-Kristian Helgesen

Bloomberg Technoz, Jakarta – Sektor industri hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional bersiap menghadapi pergeseran fundamental dalam tata kelola pemenuhan pasokan energi dalam negeri.

Hal ini terjadi seiring dengan munculnya ketentuan baru mengenai wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Pembaruan skema kewajiban DMO tersebut secara eksplisit diatur dalam Bagian Empat Draf RUU Migas terbaru. Aturan ini mewajibkan setiap kontraktor hulu migas untuk mengalokasikan porsi bagian produksinya demi memenuhi kebutuhan energi di Tanah Air.


"Kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% dari minyak dan gas bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri," bunyi Pasal 26 ayat (1) dalam RUU Migas terbaru.

Perubahan Frasa