Logo Bloomberg Technoz

IHPS I-2026

BPK Beber Indikasi Kurang Bayar Royalti & Hasil Tambang Rp26,89 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 October 2026 10:50

Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Situs penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan pembayaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) dengan nilai total Rp26,89 miliar di delapan wajib bayar.

Secara terperinci, terdapat potensi kekurangan PNBP berupa royalti senilai Rp26,01 miliar dan PHT senilai US$49.330 atau setara dengan Rp883,01 juta (kurs Rp17.900).

BPK menyatakan hal tersebut berpotensi terjadi sebab penghitungan kewajiban PNBP berupa royalti dan PHT pada delapan wajib bayar belum akurat karena Ditjen Minerba tidak mendeteksi kesalahan penginputan wajib bayar.


Temuan tersebut muncul usai BPK melakukan penghitungan kembali dan koreksi atas tanggal pengapalan final, certificate of analysis (COA), tonase penjualan, harga jual, perhitungan biaya barging dan transhipment sesuai dokumen pendukung, serta koreksi harga batu bara acuan (HBA) sesuai tujuan penjualan.

“Hal ini mengakibatkan potensi kekurangan PNBP berupa royalti sebesar Rp26,01 miliar dan PHT sebesar US$49.330,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2026.

Bijih nikel diangkut melalui sabuk konveyor saat dibongkar dari kapal pengangkut curah Sansho./Bloomberg-Carla Gottgens