Lebih lanjut, BPK juga menemukan potensi kelebihan PNBP berupa royalti senilai US$4,03 juta atau setara dengan Rp72,14 miliar dan Rp77,47 miliar.
Kemudian, BPK menemukan kelebihan PHT sejumlah US$589.070 atau setara dengan Rp10,4 miliar dan Rp15,33 miliar.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menetapkan dan menagih atau memproses penyelesaian atas kelebihan dan kekurangan berupa royalti dan PHT.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM melaporkan kinerja PNBP dari komoditas nikel dan batu bara telah mencapai Rp87 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan komoditas batu bara memberikan kontribusi sejumlah Rp66 triliun, naik dari capaian periode sama sebelumnya Rp59 triliun.
Sementara itu, nikel menyumbang Rp21 triliun dari total penerimaan tersebut. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan perolehan PNBP nikel pada periode yang sama tahun lalu sebanyak Rp10 triliun.
"Untuk nikel, per 31 Agustus 2026 PNBP kita Rp21 triliun. Lalu batu bara per 31 Agustus 2026 sampai Rp66 triliun," ujarnya dalam Ulang Tahun ke-36 Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di JIExpo Kemayoran, Kamis (10/9/2026).
Peningkatan penerimaan negara di tengah penurunan kuota produksi ini didorong oleh membaiknya harga beberapa komoditas tambang, termasuk nikel dan batu bara.
Hingga akhir Agustus 2026, penerimaan dari seluruh subsektor tambang berhasil menembus angka total Rp108 triliun.
Tri mengungkapkan torehan PNBP tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan posisi Juli 2026 senilai Rp92 triliun.
Adapun, Kementerian ESDM menargetkan setoran PNBP sektor minerba mencapai sekitar Rp134 triliun pada tahun ini. Target itu naik 7,63% dari besaran PNBP sektor Minerba sepanjang 2025 yang dipatok sejumlah Rp124,5 triliun.
(azr/wdh)



























