
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak mematuhi kebijakan pembatasan ekspor minyak mentah dan kondensat yang ditetapkan pemerintah untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Walhasil, pasokan minyak mentah dan kondensat untuk kebutuhan domestik berkurang sebanyak 15,38 juta barel dengan nilai mencapai US$1,03 miliar sepanjang 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diterbitkan BPK, khususnya pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja operasional, aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada SKK Migas.
"SKK Migas tidak mematuhi kebijakan pembatasan ekspor minyak mentah dan kondensat dalam rangka ketahanan energi," tulis BPK dalam laporan tersebut seperti dikutip, Selasa (13/10/2026).
Pengalihan Rencana Ekspor






























