IHPS I-2026
BPK Sorot Penjualan Ore ke Smelter IUI, Ada Potensi PNBP Melayang
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 October 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belum terlaksananya pengawasan lintas kementerian/lembaga (K/L) atas penjualan produk tambang ke smelter standalone atau pemegang izin usaha industri (IUI) belum memadai.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2026 yang diterbitkan BPK.
Selain itu, BPK menilai belum terdapat peraturan menteri tentang kriteria smelter terintegrasi yang berpotensi berdampak pada pemilihan skema usaha karena perbedaan perlakukan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Untuk itu, BPK memandang penjualan komoditas atau bijih ke smelter standalone belum terawasai secara memadai dan terdapat potensi tak terlaksananya pengenaan PNBP.
“Tata kelola hilirisasi mineral dan pengawasan penjualan produk tambang ke smelter belum memadai. Akibatnya, potensi tidak terlaksananya pengenaan dan pengawasan PNBP sektor minerba, khususnya yang berasal dari transaksi penjualan komoditas ke smelter standalone secara memadai,” tulis BPK dalam IHPS Semester I-2026.


























