Kedua, berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program pada Kemendiktisaintek dalam rangka menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi kepada penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan, serta menagihkan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp1,51 miliar untuk disetorkan ke rekening LPDP.
(spt)
No more pages



























