Logo Bloomberg Technoz

BPK Sorot Potensi PNBP Perikanan Rp5,63 Triliun Belum Dipungut

Redaksi
13 October 2026 17:00

Ilustrasi Gedung BPK RI (Situs: bpk.go.id)
Ilustrasi Gedung BPK RI (Situs: bpk.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti adanya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi perikanan tangkap atas kapal berukuran 11 hingga 30 Gross Tonase (GT) yang menjadi kewenangan perizinan pemerintah daerah sebesar Rp2,98 triliun yang belum dipungut.

Selain itu, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK juga mencatat ketidakselarasan batas ukuran kapal nelayan kecil dalam penyelenggaraan usaha perikanan tangkap sehingga belum dapat dilakukan pemungutan potensi PNBP sebesar Rp2,65 triliun.

“Akibatnya, pemerintah kehilangan kesempatan untuk memperoleh penerimaan PNBP dari pungutan hasil perikanan tangkap periode tahun 2023–2024 minimal sebesar Rp5,63 triliun,” kata BPK dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (13/10/2026).


Oleh karenanya, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal untuk berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka mengatasi hal tersebut.

BPK menyarankan pihak pihak tersebut untuk melakukan evaluasi atas mekanisme pengendalian, monitoring, dan evaluasi pemungutan PNBP hasil perikanan tangkap atas kapal dengan kapasitas 11 s.d. 30 GT.