Sikap wait and see dari investor, ungkap Moshe, dipastikan memuncak jika regulasi baru diberlakukan secara surut atau retroaktif; bahkan berpotensi memicu gugatan hukum terhadap pemerintah akibat pelanggaran kesepakatan awal.
“Kekhawatiran para pelaku usaha hulu migas ini menjadi sinyal kritis bagi pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan target penerimaan negara dengan kepastian hukum investasi,” tambahnya.
Menurut Aspermigas, tanpa jaminan perlindungan terhadap kontrak yang sedang berjalan, upaya pemerintah untuk menarik modal baru dan mengejar target produksi minyak 1 juta barel per hari (bph) dikhawatirkan makin sulit tercapai di tengah ketatnya persaingan investasi energi global.
Di sisi lain, mengenai wacana penyesuaian besaran DMO migas yang berpotensi melampaui batas 25% dalam RUU Migas terbaru, Moshe menilai formulasi aturan tersebut memang perlu diperjelas agar adil bagi kedua belah pihak.
“DMO bisa lebih besar dari 25%? Ya bisa memang. DMO itu kan bagian KKKS memberikan ke negara,” katanya.
Menurutnya, aturan lama yang menetapkan batas maksimal 25% dalam UU No. 22/2001 tentang Migas dinilai memiliki celah yang dapat merugikan negara jika DMO ditetapkan hingga nol persen dan seluruh hasil produksi diekspor.
“Namun, dibilang kalau [di RUU lama] ‘maksimum 25%’, ya bisa aja DMO-nya nol kan? Nah, itu apakah tidak merugikan negara? Makanya ini kata-katanya harus diperjelas,” tambahnya.
Dengan demikian, dia mendorong penetapan kebijakan yang adil melalui proses tawar-menawar yang seimbang antara kementerian terkait dan Badan Usaha Khusus (BUK) tanpa mengabaikan isi kesepakatan awal.
Untuk diketahui, pengaturan mengenai kontrak eksisting dalam RUU Migas diatur secara spesifik dalam Bab Ketentuan Peralihan.
Di dalam draf RUU Migas terbaru, aturan ini terutama dijabarkan pada Pasal 102 (serta pasal-pasal Ketentuan Peralihan terkait).
Pengaturan ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum (sanctity of contract) bagi para investor dan KKKS selama masa transisi ke lembaga baru atau Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, di antaranya:
Pasal 102 (Ketentuan Peralihan - Kontrak Eksisting)
Pasal 102 ayat (1)
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang telah ditandatangani dan/atau sedang berjalan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak yang bersangkutan,” bunyi ayat (1) dikutip Jumat (9/10/2026).
Dalam pasal ini, seluruh KKKS yang sudah diteken sebelum RUU Migas disahkan tetap sah dan diakui hukum. Kontraktor tidak perlu menghentikan operasi atau mengubah isi kontrak secara mendadak.
Pasal 102 ayat (2)
“Ketentuan, hak, dan kewajiban yang tercantum dalam Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang bersangkutan sampai masa berlakunya berakhir,” bunyi ayat (2).
Pasal ini melindungi asas sanctity of contract. Syarat keekonomian, bagi hasil (split), komitmen kerja pasti, hingga kewajiban pengembalian wilayah kerja (relinquishment) mengikuti isi kontrak asli hingga masa kontrak habis.
Pasal 102 ayat (3)
“Hak dan kewajiban Pemerintah atau lembaga pengelola hulu migas sebelumnya yang timbul dari Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan demi hukum kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas,” bunyi ayat (3).
Pasal ini, posisi kelembagaan (yang sebelumnya dipegang SKK Migas/BPMA) otomatis beralih ke BUK Migas tanpa membatalkan atau mengubah substansi kontrak yang berjalan.
Pasal 102 ayat (4):
“Perpanjangan atau penyesuaian Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan setelah Undang-Undang ini berlaku, wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini,” sebagaimana tertulis dalam bunyi ayat (4).
Dalam pasal ini, apabila kontrak eksisting habis masa berlakunya dan kontraktor mengajukan perpanjangan, maka aturan perpanjangan tersebut wajib mengikuti rezim hukum RUU Migas yang baru, termasuk kewenangan BUK Migas dan skema KKKS baru.
(smr/wdh)




























