RUU MINYAK & GAS
RI Mau Pakai Skema BUK, Investor Hulu Migas Butuh Kepastian Hukum
Sabrina Mulia Rhamadanty
09 October 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) mengatakan para investor di Tanah Air tidak terlalu mempermasalahkan bentuk lembaga pengelola sektor hulu migas; apakah berupa Badan Usaha Khusus (BUK) maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hal itu merespons rencana pembentukan BUK Migas sebagai pengganti SKK Migas dalam draf Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang baru.
Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal mengatakan hal yang paling krusial bagi para pelaku usaha sebenarnya adalah jaminan dan transparansi kepastian hukum dalam menjalankan operasional bisnis mereka.
"Bagi investor, mau bentuknya BUK atau SKK Migas, itu bukan isu utama. [Hal] yang mereka butuhkan adalah kepastian hukum, transparansi, serta konsistensi regulasi agar investasi yang masuk terlindungi secara regulasi," kata Moshe saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (9/10/2026).
Dia menjelaskan sektor hulu migas membutuhkan modal yang sangat besar dengan tingkat risiko eksplorasi yang tinggi.































