Logo Bloomberg Technoz

MINYAK & GAS

BUK Migas Baru Disebut Bakal Jadi NOC Khusus, Beda dari Danantara

Sabrina Mulia Rhamadanty
09 October 2026 08:50

Rig minyak di tengah laut./Bloomberg-Gaby Oraa
Rig minyak di tengah laut./Bloomberg-Gaby Oraa

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menegaskan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dalam RUU Migas memiliki peran yang berbeda dengan Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar menjelaskan BUK Migas pada dasarnya berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN) migas atau entitas national oil company (NOC).

“BUK itu ya BUMN Migas atau sebagai NOC; entitas usaha negara yang memang khusus di sektor migas,” kata Bisman saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (9/10/2026).


Meski begitu, kedua entitas tersebut memang memiliki kemiripan sebagai instrumen strategis milik negara, walaupun keduanya mengemban mandat yang berbeda.

“Jadi Danantara bertindak sebagai kendali pengelolaan aset serta investasi pada portofolio BUMN secara umum. Sementara itu, BUK Migas mandatnya memang langsung dan spesifik dalam pengelolaan sektor usaha minyak dan gas bumi,” tambahnya. 

(Dok. PHE)