Prioritas Penjualan
Kholid menilai frasa batas minimal pada besaran DMO perlu dihapus dan diganti dengan skema prioritas penjualan dalam negeri berbasis negosiasi antarbisnis atau business to business (B2B).
“Kalau ada prioritas pemanfaatan dalam negeri, misalnya DMO 25% tidak perlu ada frasa ‘paling sedikit’ karena itu kan sifatnya negosiasi B2B,” kata dia.
Dia juga mengusulkan formulasi khusus untuk menjaga internal rate of retur (IRR) serta keekonomian proyek di tengah tingginya pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.
Pemerintah dapat menerapkan skema harga diskon hanya untuk porsi volume DMO tertentu, sementara sisa jatah hak kontraktor tetap dijual menggunakan harga pasar normal.
“Jadi perlu ada formula jalan tengah. Misal untuk porsi tertentu Indonesia bisa beli [minyak] dengan harga diskon. Namun, sisanya dengan harga market atau harga normal untuk pemenuhan dalam negeri ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO paling sedikit 25% terdapat pada Pasal 26 RUU Migas.
Berikut adalah perincian isi pasal tersebut:
- Ayat (1): Kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Minyak dan Gas Bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri.
- Ayat (2): Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan hasil produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menargetkan pembahasan RUU Migas dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan seluruh fraksi di Komisi XII DPR RI yang membawahi bidang energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi sepakat untuk mempercepat proses penyusunan dan pengesahan regulasi baru tersebut.
“Syukur kalau bisa selesai dalam beberapa bulan ke depan. Kita antisipasi, seluruh teman-teman, seluruh fraksi di komisi XII DPR RI menghendaki ini bisa diselesaikan secepat-cepatnya. Syukur-syukur sebelum akhir tahun ini,” ungkap Eddy usai menghadiri agenda The 4th International & Indonesia CCS Forum 2026, Rabu (26/8/2026).
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan perkembangan industri dan teknologi migas saat ini sudah berjalan sangat pesat.
Kondisi tersebut menuntut adanya pembaruan regulasi untuk menggantikan undang-undang yang lama agar relevan dengan kebutuhan sektor energi nasional.
“Jadi kita laksanakan pembahasan dan dengan target menyelesaikan pembahasan Undang-undang Migas dan mengundangkannya lebih cepat lebih baik, mudah-mudahan tahun ini sudah kita bisa melalui undang-undang yang baru,” jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan RIM untuk RUU Migas bakal rampung disusun dan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan saat ini kementerian bersama instansi lainnya sedang mengebut penyusunan DIM RUU Migas, usai sebelumnya Prabowo telah mengirimkan surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.
“Ini kita targetnya 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antarkementerian/lembaga [K/L] dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).
Yuliot berharap seluruh proses pembahasan RUU MIgas yang bakal berlangsung di DPR dapat rampung pada tahun ini, sehingga beleid tersebut dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.
Yuliot menjelaskan nantinya Kementerian ESDM bersama K/L lain bakal melakukan pembahasan DIM RUU Migas dengan DPR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi nanti kan ada pembahasan, ini apakah panja baleg di DPR, ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU Inisiatif DPR. Jadi kan disampaikan ke pemerintah, pemerintah menyiapkan DIM, nanti ada mekanisme pembahasan, nanti menyesuaikan,” ujarnya.
(wdh)





























