Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan ini membawa perubahan arah kebijakan yang cukup mendasar apabila dibandingkan dengan regulasi yang saat ini masih berlaku.

Ilustrasi produksi minyak mentah. (Dok: Bloomberg)

Dalam Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang berlaku saat ini, batasan alokasi DMO dipasang dengan formula yang berbeda.

"Kontraktor wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," bunyi Pasal 22 ayat (1) dalam UU Migas yang berlaku saat ini.

Perbedaan penggunaan kata kunci antara kedua payung hukum tersebut menjadi titik krusial perubahannya.

Penggunaan frasa "paling banyak 25%" pada UU No. 22/2001 menempatkan angka 25% sebagai batas atas atau plafon maksimal alokasi DMO yang bisa dipatok oleh pemerintah kepada kontraktor.

Sebaliknya, pergeseran menjadi frasa "paling sedikit 25%" pada Pasal 26 ayat (1) draf RUU Migas menjadikan angka 25% sebagai batas bawah atau kewajiban minimal.

Artinya, pemerintah memiliki ruang hukum untuk meminta alokasi DMO melebihi 25% apabila kebutuhan domestik melonjak.

Perubahan frasa ini mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat kedaulatan serta jaminan pasokan energi nasional.

Dengan menjadikannya sebagai angka minimal; kepastian pasokan bagi industri domestik, pembangkit listrik, dan BBM dalam negeri menjadi lebih terjamin.

Cakupan

Selain perubahan frasa, cakupan komoditas DMO dalam draf RUU Migas juga ditegaskan secara mengikat untuk minyak bumi dan gas bumi sekaligus.

Pada praktik melalui peraturan UU No. 22/2001, penerapannya kerap dinilai lebih dominan difokuskan pada komoditas minyak bumi untuk pasokan kilang domestik.

Perubahan skema DMO ini juga akan dikawal oleh struktur kelembagaan baru. Draf RUU Migas mengamanatkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang bertindak sebagai pemegang kuasa pertambangan sekaligus pengelola alokasi produksi bagian negara.

Melalui keberadaan BUK Migas, jaminan pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri dan eksekusi kewajiban DMO 25% diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi. Hal ini berbeda dengan era UU Lama di mana tata kelola hulu diawasi oleh SKK Migas.

Tak hanya kewajiban DMO, RUU Migas terbaru juga memperketat pintu ekspor migas. Pemerintah pusat baru dapat menetapkan kebijakan dan kuota ekspor minyak maupun gas bumi setelah seluruh kebutuhan dalam negeri benar-benar terpenuhi secara nasional.

Guna memastikan alokasi DMO tepat sasaran, Pasal 81 dan Pasal 82 draf RUU Migas juga mengamanatkan penyusunan neraca minyak bumi dan neraca gas bumi untuk jangka waktu 10 tahun. Neraca ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menghitung potensi cadangan, produksi, dan konsumsi riil nasional.

“Untuk kepentingan ketahanan energi dan kemandirian energi nasional, menteri menyusun dan membuat neraca minyak bumi setelah terlebih dahulu memperhitungkan potensi, cadangan terbukti, produksi, dan kebutuhan riil minyak bumi dalam negeri berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional,” bunyi Pasal 81 ayat (1) dalam draf RUU Migas.

“Neraca Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditetapkan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun,” bunyi Pasal 81 ayat (2) dalam draf RUU Migas.

Kepastian mengenai tata cara penyerahan dan imbalan atas DMO tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) turunan.

Menanggapi bakal aturan tersebut, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi berpendapat frasa "paling sedikit 25%" memiliki potensi menarik seluruh porsi bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk kebutuhan domestik, sehingga merugikan perhitungan bisnis investor.

“Kalau dirumusan [RUU Migas] terakhir, itu kan ada frasa paling sedikit 25%. Namun, kalau kita ngomongnya paling sedikit 25%, ada potensi 100%. Itu nanti dari sisi investor akan berat,” ungkap Kholid saat dihubungi Bloomberg Technoz, akhir pekan lalu.

Kholid menambahkan ketentuan DMO tersebut saat ini memang masih terangkum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun pemerintah sebelum nantinya dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merumuskan formula jalan tengah yang mampu menyeimbangkan kebutuhan energi nasional tanpa mengorbankan kepastian pengembalian modal investor.

Kholid menilai frasa batas minimal pada besaran DMO perlu dihapus dan diganti dengan skema prioritas penjualan dalam negeri berbasis negosiasi antarbisnis atau business to business (B2B).

“Kalau ada prioritas pemanfaatan dalam negeri, misalnya DMO 25% tidak perlu ada frasa ‘paling sedikit’ karena itu kan sifatnya negosiasi B2B,” kata dia. 

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan DIM untuk RUU Migas bakal rampung disusun dan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan saat ini kementerian bersama instansi lainnya sedang mengebut penyusunan DIM RUU Migas, usai sebelumnya Prabowo telah mengirimkan surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.

“Ini kita targetnya 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antarkementerian/lembaga [K/L] dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).

Yuliot berharap seluruh proses pembahasan RUU MIgas yang bakal berlangsung di DPR dapat rampung pada tahun ini, sehingga beleid tersebut dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.

Yuliot menjelaskan nantinya Kementerian ESDM bersama K/L lain bakal melakukan pembahasan DIM RUU Migas dengan DPR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi nanti kan ada pembahasan, ini apakah panja baleg di DPR, ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU Inisiatif DPR. Jadi kan disampaikan ke pemerintah, pemerintah menyiapkan DIM, nanti ada mekanisme pembahasan, nanti menyesuaikan,” ujarnya.

“Ya kita mengharapkan, ini mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan,” tegas Yuliot.

(wdh)

No more pages