Dengan demikian, skema pengawasan dan regulasi dari lembaga pengelola yang baru nantinya harus mampu memberikan iklim investasi yang stabil serta kondusif bagi para pelaku usaha.
Perubahan kelembagaan ini diharapkan tidak menghambat proses perizinan dan penyelesaian kontrak kerja sama yang sedang berjalan.
Moshe menekankan stabilitas iklim usaha menjadi kunci utama agar iklim investasi migas Indonesia tetap kompetitif dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
"Investor memerlukan kepastian bahwa kontrak yang disepakati akan terus dihormati meskipun terjadi perubahan struktur kelembagaan di tingkat pemerintah. Jangan sampai perubahan bentuk organisasi justru menimbulkan ketidakpastian baru atau memperpanjang birokrasi perizinan," kata Moshe Rizal.
Perjelas Independensi
Lebih lanjut, dia mendorong agar RUU Migas terbaru dapat memuat klausul yang memperjelas fungsi tata kelola serta independensi lembaga pengawas hulu migas.
Menurutnya, kepastian hukum yang kuat akan mempercepat pengambilan keputusan strategis terkait eksplorasi dan eksploitasi lapangan migas baru.
Selain isu kelembagaan, Aspermigas juga menyoroti pentingnya insentif dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan daya tarik investasi nasional.
“Kehadiran aturan hukum yang jelas dan mengikat diharapkan dapat menjadi sinyal positif bagi para investor mancanegara maupun domestik,” katanya.
Moshe menambahkan bahwa transparansi dalam proses transisi kelembagaan dari SKK Migas menjadi BUK Migas harus dikawal secara ketat oleh semua pihak.
Hal ini penting dilakukan guna mencegah kekosongan hukum atau keraguan di kalangan pelaku industri migas selama masa peralihan berlangsung.
"Kami berharap RUU Migas ini bisa segera disahkan dengan memprioritaskan penyederhanaan regulasi dan perlindungan investasi. Dengan kepastian hukum yang kuat, target peningkatan produksi migas nasional tentu akan jauh lebih realistis untuk dicapai," tutur Moshe.
Untuk diketahui, berdasarkan dokumen Draft Bersih RUU Migas, ketentuan yang menjelaskan penggantian dan pengalihan fungsi/tugas dari SKK Migas (serta Lembaga/Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas sebelumnya) menjadi BUK Migas (Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi) diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 102 (Ketentuan Peralihan).
Dalam Pasal 66, RUU Migas menegaskan bahwa modal awal BUK Migas bersumber dari barang milik negara pada kegiatan usaha hulu, aset eks-BP Migas maupun SKK Migas, serta porsi tertentu dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kegiatan usaha hulu sebelum BUK Migas resmi terbentuk.
Sementara itu, Pasal 102 menjamin kelancaran masa transisi dengan menetapkan bahwa BUK Migas harus ditetapkan Presiden paling lambat satu tahun sejak UU diundangkan, baik melalui pembentukan badan baru atau penunjukan BUMN migas yang ada.
Selama BUK Migas belum terbentuk, SKK Migas tetap menjalankan fungsi dan tugasnya dengan pendanaan dari anggaran lembaga tersebut.
Pasal peralihan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh hak, kewajiban, serta akibat hukum dari kontrak kerja sama (KKS) maupun kontrak pendukung lainnya yang sebelumnya terikat dengan BP Migas atau SKK Migas secara otomatis beralih kepada BUK Migas.
Dengan demikian, seluruh KKS yang berjalan dipastikan tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir.
Adapun, dalam pasal yang sama, RUU Migas turut mengamanatkan pembangunan infrastruktur kilang BBM untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri agar rampung paling lambat 10 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.
(smr/wdh)






























