Terkait dengan skema baru ini, Bisman memastikan keberadaan BUK Migas tidak akan mengganggu atau membahayakan iklim investasi maupun capaian produksi siap jual alias lifting migas nasional.
Menurutnya, kebijakan negara dalam mengatur tingkat produksi serta kewajiban pemenuhan kebutuhan migas di dalam negeri merupakan hal lazim yang berlaku pada industri migas global.
“Tidak akan berbahaya bagi investasi dan lifting. Pengaturan negara terhadap produksi migas, termasuk kewajiban memenuhi kebutuhan domestik itu hal biasa dalam industri migas,” ungkapnya.
Kejelasan Kontrak
Bagaimanapun, Bisman menggarisbawahi kunci utama keberhasilan implementasi BUK Migas terletak pada kepastian regulasi serta kejelasan kontrak kerja.
Dalam hal itu, dia menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang tegas bagi BUK Migas agar hak-hak hukum dan bisnis para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap terlindungi dengan baik.
Untuk diketahui, BUK Migas dalam draf RUU Migas adalah badan usaha yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu migas.
Ketentuan khusus mengenai BUK Migas diatur dalam BAB XI (Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi), khususnya bagian kesatu.
Khususnya pada Pasal 63 Ayat RUU Migas dijelaskan mengenai pembentukan, fungsi, dan tugas BUK Migas sebagai berikut:
- Ayat (1): BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
- Ayat (2): BUK Migas berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.
- Ayat (3): Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUK Migas memiliki daftar tugas sebagai berikut:
- a. Mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;
- b. Mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;
- c. Melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;
- d. Mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;
- e. Menandatangani Kontrak Kerja Sama;
- f. Mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;
- g. Mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;
- h. Menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
- i. Mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
- j. Mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
- k. Mencatat cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;
- l. Mengelola data Kegiatan Usaha Hulu;
- m. Menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas;
- n. Melakukan kegiatan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja;
- o. Melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan
- p. Melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
(smr/wdh)




























