OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital
Redaksi
08 October 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 per tanggal 25 September 2026.
OJK menyebut bahwa pencabutan ini dilakukan mengingat Perusahaan ini telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.
OJKpun menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan tersebut untuk melaksanakan langkah- langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
“Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik, Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Hal ini akhirnya menyebabkan OJK mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024.































