“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjut Sekar.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Perusahaan tersebut juga harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya dan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi.
OJK juga meminta agar PT PVK memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diharuskan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi.
“Dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; Terkait hal ini, debitur/masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK pada email: portoventurakapital@gmail.com,” kata Sekar.
OJK juga meminta perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(ell)





























