RUU Migas juga menetapkan struktur kelembagaan BUK Migas yang terdiri atas dua organ utama, yaitu dewan pengawas dan dewan direksi.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan (2), organ BUK Migas dipimpin oleh dewan pengawas yang berjumlah 7 orang, terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
“Organ BUK Migas terdiri atas dewan pengawas; dan dewan direksi,” tulis Pasal 64 ayat 1 dalam RUU Migas, dikutip Selasa (6/10/2026).
“Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas: 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan 6 (enam) orang anggota,” bunyi Pasal 64 ayat 1 RUU Migas.
Adapun, mekanisme keterlibatan parlemen dan kepala negara tercantum dalam Pasal 64 ayat (3) dan (4), di mana anggota dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Presiden, sebelum kemudian diangkat dan diberhentikan secara resmi oleh Presiden.
Sementara itu, pada jajaran eksekutif, Pasal 65 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa dewan direksi BUK Migas berjumlah paling sedikit 7 orang yang terdiri atas:
- Direktur Utama
- Wakil Direktur Utama
- Direktur
Seluruh jajaran dewan direksi ini memiliki jalur komando langsung ke Istana. Sesuai Pasal 65 ayat (3), Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi BUK Migas dilakukan sepenuhnya oleh Presiden.
“Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 65 ayat (3).
Dengan kombinasi kewenangan manajemen operasi, akses investasi partisipasi interes, serta mekanisme pengangkatan pimpinan yang melibatkan Presiden dan DPR, BUK Migas diproyeksikan menjadi entitas sentral baru yang menentukan arah kedaulatan energi Indonesia ke depan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Migas bakal rampung disusun dan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan saat ini kementerian bersama instansi lainnya sedang mengebut penyusunan DIM RUU Migas, usai sebelumnya Prabowo telah mengirimkan surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.
“Ini kita targetnya 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antarkementerian/lembaga [K/L] dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).
Yuliot berharap seluruh proses pembahasan RUU MIgas yang bakal berlangsung di DPR dapat rampung pada tahun ini, sehingga beleid tersebut dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.
(smr/wdh)



























