MINYAK & GAS
Poin-Poin BUK Baru, Pegang 16 Tugas Strategis dalam RUU Migas
Sabrina Mulia Rhamadanty
08 October 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) secara resmi mengatur pembentukan dan peran Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).
Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi pilar utama dalam tata kelola energi nasional, khususnya pada sektor hulu migas.
Berdasarkan ketentuan dalam draf Pasal 63 ayat (1) yang masuk dalam BAB XI (Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi), Bagian Kesatu; BUK Migas dibentuk secara legal berlandaskan UU ini.
Pada draf Pasal 63 ayat (2) dijelaskan BUK Migas memiliki fungsi utama untuk mengelola serta mengendalikan seluruh kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
“BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu,” bunyi Pasal 63 ayat (2) draf RUU Migas tersebut.





























