"Makanya saya nggak yakin dia akan ngambil paket C. Kalau begitu dia ngambil paket C sebenarnya dia mengakui bahwa dia membohongi seluruh negeri ini di 2024. Ya kesan saya, satu praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029," ujar dia.
"Gak ada lagi kemungkinannya dia maju, kecuali itu tadi dia mau-malu dengan mengambil paket C, atau dia datang dengan pembuktian yang lebih kuat bahwa tiba-tiba dia punya ijazah."
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Gugatan terhadap Gibran merupakan bagian dari laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Di sisi lain, Mahkamah menyampaikan telah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mahkamah memberikan penilaian bahwa memang tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma.
(dov/frg)




























