Logo Bloomberg Technoz

Mahkamah menyampaikan telah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mahkamah memberikan penilaian bahwa memang tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma.

Menurutnya, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Alih-alih demikian, hal yang ada justru sertifikat kehadiran atau certificate of attendance dan dokumen lain seperti catatan akademik dan penjelasan mengenai nilai.

(dov/frg)

No more pages