Ogi menyebut bahwa pada prinsipnya, OJK mendukung upaya perluasan perlindungan asuransi terhadap barang milik Negara baik pemerintah pusat maupun daerah dan terbuka untuk terus berkoordinasi dengan kementerian keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) serta pelaku industri asuransi.
Dari sisi pengawasan OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium Asuransi Barang Milik Negara memiliki kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi yang memadai, menerapkan proses underwriting secara pruden, serta memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim, serta ketentuan dan polis ketika risiko terjadi.
“Sementara itu penentuan aset negara yang akan diasuransikan, prioritas perlindungan, serta kesiapan anggaran tetap merupakan bagian dari ranah pengelolaan barang milik negara oleh pemerintah pusat maupun daerah,” kata Ogi.
Ogi menyebut bahwa pentingnya perluasan perlindungan tersebut juga tercemin dari kejadian bencana yang baru terjadi belakangan ini yakni gempa bumi berkekuatan 7.0 Magnitudo yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.
Dalam kejadian tersebut, teridentifikasi terdapat 726 objek barang milik negara Dengan total harga pertanggungan sekitar Rp 3,05 triliun, sementara dari jumlah tersebut estimasi kerugian tercatat Rp29,80 miliar.
Selain risiko gempa, aktivitas erupsi gunung api juga menunjukkan adanya eksposur terhadap barang milik negara yang telah diasuransikan.
Berdasarkan monitoring per September 2026, terdapat 30 objek barang milik negara yang teridentifikasi terdampak aktivitas 7 gunung berapi dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp26,88 miliar.
“Angka tersebut merupakan nilai pertanggungan aset terdampak dan belum mencerminkan nilai kerugian aktual Yang masih tergantung pada tingkat kerusakan dan proses penilaian,” kata Ogi.
Karenanya, data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan asuransi barang milik negara Memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengelola dampak finansial dari risiko bencana.
Karena itu, menurut Ogi perluasan perlindungan barang milik negara perlu terus dilakukan secara bertahap dan berbasis risiko dengan memperkuat sinergi antara pemerintah sebagai pemilik dan pengelola aset Industri asuransi dan reasuransi serta regulator.
“Sehingga dampak fiskal akibat kejadian bencana dapat dikelola secara lebih terukur dan berkelanjutan,” pungkas Ogi.
(ell)






























