Dalam kesempatan sebelumnya, PT DSI (Persero) menegaskan tidak terlibat langsung dalam operasional dan proses jual–beli komoditas melalui BMKS atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menyatakan peran DSI dan Icomex cukup berbeda. Icomex merupakan bursa komoditas yang salah satunya menetapkan harga referensi melalui mekanisme pasar.
Sementara DSI, kata Mahony, melakukan pemantauan ekspor untuk memverifikasi harga komoditas yang dipantau; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy atau paduan besi.
“Jadi peran bursa masih terus berkembang, namun bagi saya, peran bursa berbeda dengan peran DSI. Jadi, bursa menetapkan harga melalui mekanisme yang berbeda. Peran DSI adalah memverifikasi harga. Lalu ada pengguna yang memanfaatkan harga tersebut,” kata Mahony dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Senin (24/8/2026) malam.
Mahony menjelaskan Icomex dan DSI dapat beroperasi berdampingan dalam satu ekosistem yang sama, tetapi masing-masing memiliki peran yang berbeda dan tidak saling terlibat langsung.
“Jadi bagi saya yang penting adalah keduanya bisa saling berdampingan dalam ekosistem, tetapi keduanya harus dibedakan, terutama dari peran yang mereka mainkan. Jadi, pada tahap ini, DSI tidak terlibat langsung dalam Icomex,” tegas dia.
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi Korporasi TINS Ratih Mayasari menyatakan BMKS yang diawasi oleh OJK bakal terhubung langsung dengan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan begitu, asal–usul komoditas yang diperdagangkan melalui BMKS harus memiliki izin yang jelas dan tercatat di data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Di sisi lain, Ratih belum menegaskan produk timah yang bakal dilakukan penjualan melalui BMKS dalam tahap uji coba tersebut.
Dia hanya menegaskan tahap uji coba ditargetkan pada Desember 2026 dan dilakukan penjualan untuk pasar domestik.
“PT Timah kenapa diambil sebagai pilot project di awal? Kalau enggak salah, itu kita sudah mulai masukin [ke BMKS] Desember ini. Itu bertahap juga, enggak langsung jadi yang akan masuk itu adalah pasar domestik dahulu,” kata Ratih dalam wawancara kepada Bloomberg Technoz di kantor pusat TINS, Jumat (25/9/2026).
Lebih lanjut, Ratih juga berharap dilakukannya penjualan timah melalui BMKS dapat memperdalam pembentukan harga atau price discovery.
Kendati begitu, dia meyakini hal tersebut bakal terjadi secara bertahap—seiring dengan mulai dibukanya penjualan internasional di BMKS.
“Nah pembentukan harganya nanti akan kita lihat, Icomex itu kan pasti ada initial price, initial price-nya pasti dari bursa lama. Nanti kan kita hitung-hitung semuanya kan, ada premiumnya seperti apa, biayanya seperti apa,” tegas dia.
Sekadar informasi, OJK resmi mengeluarkan aturan teknis yang turut mengatur mekanisme pembentukan Harga Acuan Indonesia atau IRP di BMKS atau Icomex.
Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, dijelaskan IRP ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan OJK turut memiliki kewenangan mengubah metodologi pembentukan harga tersebut.
Dijelaskan harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Harga transaksi BMKS tersebut dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola bursa bakal memiliki kewenangan menyusun metodologi pembentukan IRP berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.
Metodologi yang disusun tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK. Kemudian, pengelola bursa wajib mengevaluasi berkala metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia.
Dalam aturan tersebut, OJK diberikan kewenangan memerintahkan pengelola bursa menyesuaikan metodologi pembentukan IRP. Hal tersebut diklaim dapat dilakukan untuk menjaga integritas pasar.
“Harga Acuan Indonesia adalah harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan Bursa dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan,” sebagaimana tertulis dalam POJK No. 16/2026.
(azr/ros)



























