Logo Bloomberg Technoz

Keempat, MGBKI meminta keselamatan pasien menjadi parameter utama dalam setiap perubahan aturan. Menurut Theddeus, norma terkait pendidikan, asesmen, maupun standar kompetensi harus diuji berdasarkan dampaknya terhadap keamanan pasien.

"MGBKI tidak meminta hak veto melalui penyampaian posisi dan juga tuntutan serta harapannya tersebut, melainkan menyatakan bahwa proses akademik yang jujur dengan argumen yang dapat diuji secara terbuka, terdokumentasi, dan dipertanggungjawabkan," katanya.

MGBKI juga meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Hukum mengawal proses revisi PP 28/2024.

Pengawalan tersebut, kata Theddeus, diperlukan untuk memastikan proses revisi melibatkan pemangku kepentingan secara bermakna dan dapat dipertanggungjawabkan.

Latar Putusan MK

Desakan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 30 Januari 2026. Dalam perkara yang menguji UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki.

Salah satu pokok putusan menyangkut kedudukan Kolegium. MK mengubah pemaknaan Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan, dari Kolegium sebagai "alat kelengkapan Konsil" menjadi "unsur keanggotaan Konsil". MK juga menegaskan bahwa Kolegium menjalankan tugas dan fungsinya secara independen.

MK juga menyatakan Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenangnya, diatur melalui PP yang keberlakuannya menyesuaikan dengan putusan MK dan tetap menjamin independensi Kolegium.

Artinya, putusan tersebut tidak membatalkan PP 28/2024 secara keseluruhan. Namun, pengaturan mengenai Kolegium dalam aturan pelaksana harus disesuaikan dengan pemaknaan yang diberikan MK dan tetap menjamin independensi Kolegium.

MK menilai kedudukan Kolegium penting karena lembaga tersebut berkaitan dengan standar pendidikan dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam konteks itu, independensi Kolegium menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan mutu kompetensi tenaga kesehatan.

MGBKI Soroti Dampak Jangka Panjang

Theddeus mengatakan dampak perubahan tata kelola Kolegium terhadap kompetensi dokter tidak selalu dapat terlihat dalam waktu singkat.

Dia menjelaskan pendidikan dokter spesialis membutuhkan setidaknya tiga hingga lima tahun. Karena itu, dampak dari kebijakan pendidikan dan standar kompetensi baru dapat terlihat setelah proses pendidikan berlangsung dan lulusan masuk ke pelayanan kesehatan.

"Yang sudah menimbulkan masalah di lapangan barangkali memang tidak secara tegas selalu muncul contoh yang mengkhawatirkan secara nyata, melainkan peluang terjadinya ini baru akan muncul setelah dampak ini terjadi dalam sekian tahun masa pendidikan dokter spesialis secara spesifik," ujarnya.

MGBKI juga menyoroti persoalan tarik-ulur dalam pelaksanaan ujian dokter spesialis maupun ujian kompetensi dokter umum. Menurut Theddeus, berbagai persoalan dalam pelaksanaan ujian tersebut telah menguras energi dan perhatian para pihak, termasuk MGBKI.

"Secara detail, kejadian-kejadian konflik yang terjadi dalam pelaksanaan ujian kompetensi itu betul-betul melelahkan dan telah menguras energi perhatian para pihak," katanya.

Menurut MGBKI, revisi PP 28/2024 pada akhirnya harus membangun kepercayaan konstitusional atau constitutional trust dari masyarakat, bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi secara formal.

(dec/spt)

No more pages