Untuk Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, sebanyak 19 paket telah menerapkan mekanisme akumulasi kuota. Sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan notifikasi terkait masa berlaku maupun sisa kuota.
"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," ungkap Denny.
Dia menilai mekanisme tersebut juga belum memenuhi perlindungan terhadap sisa kuota sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Evan Fathurokhman menegaskan operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk melindungi sisa kuota. "Jelas di dalam eksplisit di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," kata dia.
Dia juga mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi apabila ada kenaikan harga paket seiring penerapan kebijakan tersebut. "Maka kamu akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Sebelumnya, kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Komdigi kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Dalam aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan berbagai pilihan paket, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya.
Perlindungan terhadap sisa kuota juga dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
(smr/frg)






























