Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama menjadi tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.
Selain itu, jaksa juga telah lebih dulu menahan tiga tersangka perorangan yaitu Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2017–2018 Bambang Susigit; Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012–2019 dengan inisial NRH; dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara 2017–2019 Muhammad Hasbullah Idris.
No more pages




























