Dari sudut pandang stabilitas finansial, penurunan volume pekerjaan yang dialokasikan kepada afiliasi akan berdampak domino pada arus kas (cash flow) dan rasio pengembalian investasi grup perusahaan.
Anak usaha yang didirikan dengan belanja modal (capital expenditure) besar untuk mendukung operasional induk tambang kini terancam mengalami penurunan tingkat penggunaan aset (asset utilization).
Akibatnya, periode pengembalian modal atas pengadaan armada alat berat dan infrastruktur pendukung yang telah diinvestasikan menjadi lebih lambat dari proyeksi awal.
Selain itu, skema pengadaan jasa pertambangan baru ini berpotensi meningkatkan beban administrasi serta risiko kontraktual bagi perusahaan induk.
Manajemen tidak lagi hanya mengawasi kinerja satu atau dua anak usaha internal yang terintegrasi, melainkan harus mengelola banyak vendor lokal sekaligus dengan kapasitas dan kapabilitas yang beragam.
“Kompleksitas supervisi ini bisa memicu potensi timbulnya biaya tak terduga. Misalnya untuk pengawasan, pelatihan, serta penanganan ketidaksesuaian target produksi di lapangan,” ungkap dia.
Dalam jangka menengah, keterbatasan fleksibilitas penggunaan anak usaha ini dapat memicu konsolidasi ulang pada portofolio bisnis grup pertambangan.
Agar tetap bertahan dan mempertahankan margin keuntungan, anak usaha jasa tambang dituntut untuk segera mengeksplorasi diversifikasi pasar di luar ekosistem induknya sendiri.
“Tanpa adanya langkah ekspansi ke pemegang izin pertambangan lain atau transformasi model bisnis, risiko penurunan profitabilitas secara signifikan akan sulit dihindari,” jelas Bisman.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperketat aturan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Kini pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dilarang melibatkan anak usaha.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepmen yang ditetapkan Bahlil di Jakarta pada Jumat (18/9/2026) itu melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Sebaliknya, pemegang IUP atau IUPK harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah IUP/IUPK.
"Pemegang IUP atau pemegang IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri," demikian bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Senin (28/9/2026).
Adapun larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan tersebut mencakup kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP.
Larangan juga berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.
Meski begitu, Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang hendak menggunakan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba.
Pengecualian itu diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan oleh pemerintah.
Penugasan itu meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional; pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau pemenuhan minerba untuk kebutuhan dalam negeri.
Selanjutnya, pemberian persetujuan atau permohonan penggunaan anak perusahaan itu diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Menteri ESDM.
Dalam diktum ketujuh dijelaskan, persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba diberikan sesuai dengan izin bidang dan subbidang usaha jasa pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Persetujuan penggunaan anak usaha juga berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin usaha jasa pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.
Adapun, terhadap IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.
"Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," demikian bunyi diktum kesembilan Kepmen tersebut.
(smr/wdh)



























