"Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," tutur Dudy.
Di sisi lain, Kemenhub juga tengah memproses revisi formulasi TBA tiket pesawat domestik. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memperoleh dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
Rencana perubahan formulasi TBA tersebut, kata dia, juga telah masuk dalam pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Kemenhub saat ini telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan tengah menyelesaikan penyusunan aturan terkait perubahan tersebut.
Kemenhub juga tengah meninjau kembali Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Usai peninjauan tersebut rampung, Kemenhub akan mengevaluasi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106/2019. Revisi ketentuan tarif tersebut diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
"Ini bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan, tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang."
(ibn/del)





























