“Sasaran utamanya adalah memperbaiki kepatuhan dan memperkuat data transaksi digital, bukan menaikkan tarif,” kata Yusuf.
Namun, Yusuf menilai bahwa kontribusinya terhadap penerimaan negara masih terbatas. DJP memperkirakan penerimaan dari perdagangan digital dapat meningkat dari sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun menjadi Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.
Dibandingkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, tambahan tersebut relatif kecil. Tarif pemungutannya juga hanya 0,5 persen dari omzet, sehingga setiap omzet kena pajak sebesar Rp100 triliun menghasilkan sekitar Rp500 miliar.
“Potensinya juga dapat semakin berkurang apabila sebagian transaksi berpindah ke luar marketplace yang ditunjuk,” katanya.
Sementara itu, wacana kenaikan PTKP juga dapat dipahami sebagai penyesuaian yang tertunda. Batas PTKP terakhir dinaikkan pada 2016, sementara inflasi terus mengurangi nilai riilnya.
Tanpa penyesuaian, pekerja berpenghasilan relatif rendah secara bertahap masuk ke dalam jangkauan pajak.
Namun, di sisi lain, kenaikan PTKP akan mengurangi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) karena semakin besar bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Besarnya dampak bergantung pada batas baru yang dipilih pemerintah, tetapi potensi kehilangan penerimaannya dapat melampaui tambahan yang diperoleh dari marketplace.
“Dalam jangka pendek, efek bersih kedua kebijakan tersebut terhadap penerimaan kemungkinan terbatas, bahkan dapat menjadi negatif,” katanya.
Yusuf mengingatkan, meski penerimaan pajak 2026 menunjukkan pertumbuhan yang kuat, dengan penerimaan Agustus, yang tumbuh 24,1%, terutama ditopang PPN dan PPnBM yang meningkat 38,9%, namun sebagian pertumbuhan tersebut berasal dari faktor siklus ekonomi dan basis pembanding yang rendah, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan struktural.
“Dengan proyeksi defisit sebesar 2,85 persen terhadap PDB, ruang fiskal tetap sangat bergantung pada disiplin belanja, kualitas pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan penerimaan,” katanya.
Menurut Yusuf, pemerintah perlu mengintegrasikan data Coretax dengan seluruh platform digital, meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi dan nonkaryawan, serta mengevaluasi berbagai fasilitas dan belanja perpajakan.
“Penyesuaian PTKP sebaiknya dilakukan secara bertahap dan dikaitkan dengan inflasi, kemudian diimbangi dengan perluasan basis pajak agar dampaknya terhadap penerimaan tetap terkendali,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya memindahkan beban pajak, tetapi juga memperbesar basis penerimaan secara lebih adil dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa keputusan mengenai kenaikan PTKP tak akan mempengaruhi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tidak ada perubahan [target defisit]” kata Airlangga ditemui di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).
Sementara, terkait dengan potensi pajak yang berkurang, saat ini Airlangga mengatakan bahwa dirinya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan perhitungannya.
Yang pasti, pemerintah akan menambal potensi pajak yang hilang ini dengan penerimaan yang berasal dari pos pajak.
“[Ditutupnya] dengan penerimaan pajak,” tegas Airlangga tanpa merinci metode penerimaan pajak yang dimaksud.
Sementara itu terkait dengan keputusannya kenaikan PTKP tersebut, Airlangga menyebut jika saat ini pemerintah sudah mengambil keputusan, namun masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terkait dengan perhitungan mengenai berapa besaran PTKP, Airlangga mengatakan bahwa nantinya pemerintah akan mengusulkan dengan mempertimbangkan inflasi sejak tahun 2016 hingga saat ini.
(ell)































