Logo Bloomberg Technoz

Menurut penjelasan Kemhan, penyesuaian tukin bukan berupa perubahan kelas jabatan. Perubahan dilakukan terhadap indeks tunjangan kinerja yang sebelumnya sebesar 70% menjadi 90% dari nilai tukin nasional sesuai kelas jabatan.

Kebijakan tersebut disebut Kemhan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi. Penyesuaian ini juga berlaku dengan mengacu pada kelas jabatan masing-masing personel.

Tukin Tamtama TNI 2026

Untuk jenjang Tamtama, tukin 2026 mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Kelas Jabatan 1 yang mencakup Prajurit Dua, Prajurit Satu, dan Prajurit Kepala mendapatkan tukin sebesar Rp2.553.100 per bulan.

Sementara Kelas Jabatan 2 untuk Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala memperoleh Rp2.931.100 per bulan.

Tukin Bintara TNI 2026

Pada jenjang Bintara, Kelas Jabatan 3 yang mencakup Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala mendapatkan tukin sebesar Rp3.545.600 per bulan.

Adapun Kelas Jabatan 4 yang mencakup Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu mendapatkan tukin sebesar Rp3.760.000 per bulan.

Daftar Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan

Berikut rincian tukin TNI berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam ketentuan terbaru:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.553.100 per bulan

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.931.100 per bulan

  • Kelas Jabatan 3: Rp3.545.600 per bulan

  • Kelas Jabatan 4: Rp3.760.000 per bulan

  • Kelas Jabatan 5 hingga 8: Rp4 jutaan hingga Rp5.472.100 per bulan

  • Kelas Jabatan 9 hingga 11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300 per bulan

  • Kelas Jabatan 12 hingga 14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000 per bulan

  • Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000 per bulan

  • Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800 per bulan

  • Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000 per bulan

Untuk jabatan tertentu di tingkat pimpinan, nominal tukin ditetapkan lebih tinggi. Pejabat bintang tiga menerima Rp44.874.000 per bulan, sedangkan pejabat bintang empat menerima Rp48.613.500 per bulan.

Pejabat bintang tiga yang termasuk dalam kelompok tersebut antara lain Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara.

Sementara pejabat bintang empat mencakup Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).

Perbandingan Tukin TNI Sebelum dan Sesudah 2026

Kenaikan tukin terlihat pada seluruh jenjang kelas jabatan jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Pada Kelas Jabatan 1, misalnya, tukin sebelumnya sebesar Rp1.968.000 per bulan dan kini menjadi Rp2.553.100.

Kelas Jabatan 17 sebelumnya mendapatkan Rp29.085.000, sedangkan dalam aturan 2026 nominalnya menjadi Rp37.395.000 per bulan.

Untuk pejabat bintang empat, tukin sebelumnya tercatat Rp37.810.500 dan meningkat menjadi Rp48.613.500. Adapun kelompok bintang tiga sebelumnya menerima Rp34.902.000 dan kini menjadi Rp44.874.000.

Dengan demikian, perubahan nominal terjadi dari kelas jabatan terendah hingga jajaran pejabat tinggi TNI.

Gaji Pokok TNI 2026

Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI menerima gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja. Ketentuan gaji pokok tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.

Gaji Tamtama

Golongan I Tamtama terdiri dari beberapa jenjang kepangkatan dengan rincian sebagai berikut:

  • Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

  • Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

  • Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

  • Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600

  • Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700

  • Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Gaji Bintara

Sementara itu, gaji pokok Golongan II Bintara terdiri dari:

  • Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

  • Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

  • Sersan Kepala: Rp2.416.400 hingga Rp3.971.000

  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Gaji Perwira TNI 2026

Struktur gaji pokok juga berlaku bagi perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi.

Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

  • Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500

  • Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.100.000

Perwira Menengah

  • Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200

  • Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Perwira Tinggi

Untuk perwira tinggi, gaji pokok berdasarkan pangkat berada pada rentang berikut:

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100

  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800

  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200

  • Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Tukin TNI 2026 Berubah Setelah Delapan Tahun

Penyesuaian tukin TNI 2026 menjadi perubahan pertama terhadap indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Kemhan menyebut peningkatan tersebut berkaitan dengan evaluasi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.

Dengan aturan baru ini, besaran tukin prajurit ditentukan berdasarkan kelas jabatan, sementara gaji pokok tetap mengikuti pangkat dan masa kerja. Karena itu, total penghasilan masing-masing prajurit dapat berbeda sesuai pangkat, masa kerja, kelas jabatan, dan komponen penghasilan lain yang berlaku.

Catatan: Angka kelas jabatan 5 hingga 8 dalam bahan awal tidak mencantumkan seluruh nominal secara lengkap, sehingga artikel ini tidak mengisi angka yang tidak tersedia dengan perkiraan. Angka lainnya merujuk pada rincian yang diberikan dan pemberitaan mengenai Perpres 42 Tahun 2026.

(seo)

No more pages