Logo Bloomberg Technoz

Hubungan yang diatur mencakup kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP), atau kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Persetujuan sebagai pengecualian hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah.

Lingkupnya meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional; pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara; dan/atau pemenuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Terkait dengan ketentuan ini, APNI menekankan pentingnya kejelasan mengenai bentuk dan bukti penugasan pemerintah yang dapat digunakan dalam permohonan.

“Kegiatan memasok bahan baku ke smelter domestik maupun membangun fasilitas pengolahan perlu dibedakan dari penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini. Penjelasan teknis diperlukan agar perusahaan dan pihak yang melakukan evaluasi memiliki pemahaman yang sama,” kata Meidy.

APNI mendorong tersedianya panduan kelengkapan dokumen dan mekanisme evaluasi yang jelas.

APNI juga menilai perlu ada penjelasan mengenai perlakuan terhadap persetujuan terdahulu, kontrak yang sedang berjalan, dan permohonan yang masih diproses, mengingat keputusan ini tidak memuat ketentuan transisi secara eksplisit.

Kejelasan tersebut diperlukan agar penyesuaian kepatuhan dapat dilakukan secara tertib dan terukur, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan kegiatan pertambangan serta pasokan bahan baku bagi industri hilir.

Sejalan dengan prioritas bagi perusahaan jasa di sekitar wilayah pertambangan, APNI mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja, kemampuan teknis, keselamatan kerja, dan kapasitas usaha perusahaan lokal agar mampu memenuhi kebutuhan operasional industri.

“Penguatan tata kelola harus menghasilkan manfaat yang nyata: kepastian bagi pelaku usaha, kesempatan bagi perusahaan lokal, dan kegiatan pertambangan yang makin bertanggung jawab. Untuk itu, kejelasan implementasi menjadi kunci,” jelas Meidy.

Sekadar catatan, melalui Kepmen ESDM No. 365/2026, Bahlil mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk mengutamakan penyedia jasa pertambangan lokal di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.

Selain itu, pemerintah turut melarang praktisi tambang "memonopoli" kegiatan usaha jasa pertambangan dengan melibatkan anak perusahaan atau afiliasi tanpa izin resmi.

Dalam Diktum Kesatu, pemegang IUP atau IUPK yang memerlukan jasa pertambangan wajib mengutamakan perusahaan pemegang IUJP dari wilayah kabupaten/kota setempat.

Selanjutnya, Diktum Kedua menegaskan bahwa perusahaan tambang dilarang keras melibatkan anak perusahaan maupun afiliasi secara sembarangan.

Untuk mencegah praktik monopoli terselubung, Diktum Ketiga memperjelas batasan hubungan anak perusahaan atau afiliasi yang dilarang tanpa persetujuan menteri.

Larangan tersebut meliputi dua kriteria utama, yakni kepemilikan saham langsung pemegang IUP/IUPK pada usaha jasa pertambangan atau kesamaan penerima manfaat akhir beneficial owner pemegang IUP/IUPK pada usaha jasa pertambangan.

Meski dibatasi, terdapat pengecualian bagi penambang pemegang IUP dan IUPK yang masih diperbolehkan menggunakan anak usaha atau afiliasi jika sedang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah.

Antara lain; penugasan melaksanakan PSN, penugasaan pengembangan smelter hingga kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara, dan pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara melalui domestic market obligation (DMO).

Kementerian ESDM menetapkan batas waktu dalam memproses permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.

Ditegaskan juga pemberian izin penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tidak bersifat bebas, melainkan dibatasi dan disesuaikan dengan cakupan serta bidang spesifik yang tercantum pada IUJP milik anak perusahaan atau afiliasi tersebut

Selain ranah kementerian, Kepmen ini juga mengatur mekanisme perizinan untuk IUP yang penerbitannya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau yang izinnya dikeluarkan oleh Gubernur.

Berdasarkan Diktum Kedelapan, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dialihkan kepada kepala daerah terkait—khusus untuk IUP yang diterbitkan pemerintah daerah.

Kepmen ESDM tersebut sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.

(smr/wdh)

No more pages