“Kita tidak cukup penciptaan lapangan pekerjaan untuk industri formal. Jadi ini yang mungkin sesuatu yang sangat mengkhawatirkan,” tutur Shinta.
Perlu Kaji Dampak
Dunia usaha, kata Shinta, juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam RUU yang dinilai dapat meningkatkan beban dunia usaha, antara lain penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu disertai kajian mengenai dampaknya serta mekanisme pelaksanaan yang jelas. Dengan kata lain, dampak regulasi perlu dinilai secara terpadu, terutama terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan, merekrut tenaga kerja baru, dan merealisasikan investasi.
“Penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi tanpa kajian dampak serta mekanisme pelaksanaan yang jelas juga dapat menghambat tujuan tersebut,” ujar Shinta.
“Battle-nya ada di persaingan dan competitiveness Indonesia. Karena kita ini saya selalu katakan sama teman-teman buruh yang kita mesti perdebatkan sebenarnya bukan antara kita, tapi bagaimana Indonesia perlu berdaya saing melawan negara-negara kompetitor kita."
Dalam konferensi pers tersebut, APINDO juga menghadirkan sejumlah asosiasi pengusaha sektoral untuk menyampaikan pandangan dari masing-masing industri.
Kehadiran lintas sektor tersebut mencakup asosiasi yang mewakili industri ritel dan mal, tekstil, industri makanan dan minuman, pulp dan kertas, properti, logistik, perkebunan, kehutanan, manufaktur, hingga sektor perdagangan.
(roy)






























