Logo Bloomberg Technoz

Broker

Tidak semua perusahaan efek atau broker diizinkan melayani short sell. Untuk tahap awal ini, BEI hanya memperbolehkan dua broker, yakni:

  • PT Semesta Indovest Sekuritas (kode broker: MG)
  • PT Ajaib Sekuritas Asia (kode broker: XC)

Broker wajib memenuhi persyaratan sebagai anggota bursa (AB) dan membuka rekening efek short selling. Broker yang diizinkan melayani short selling juga wajib menyediakan jaminan sesuai ketentuan.

Jaminan

Jaminan diperlukan untuk mendukung pembiayaan transaksi short selling sesuai ketentuan OJK.

Jaminan awal sebesar ≥50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi.

Besaran jaminan awal ditentukan oleh perusahaan efek (broker) sesuai ketentuan yang berlaku.

Alur Transaksi Short Selling

Broker perlu memastikan ketersediaan efek yang akan dilakukan short sell.

Short sell terjadi, dengan menjual efek yang belum dimiliki. Transaksi ini akan mendapatkan label short.

Posisi short bisa berlangsung hingga beberapa hari.

Kemudian, beli kembali efek untuk menyelesaikan posisi short dan diakhiri dengan penyelesaian transaksi.

Order short selling berbeda dengan order jual biasa dan tuntuk pada ketentuan harga yang ditetapkan regulator.

Risiko Short Selling

Jika harga turun, potensi keuntungan besar karena bisa membeli di harga lebih rendah.

Sebaliknya, jika harga naik, short sell menimbulkan kerugian dan dapat memicu margin call atau forced buy.

(red)

No more pages