Logo Bloomberg Technoz

Kendati begitu, SMM mencermati Kepmen ESDM No. 365/2026 turut mencabut aturan sebelumnya terkait dengan persetujuan perusahaan jasa pertambangan terafiliasi, tetapi tidak menetapkan masa transisi dan menjelaskan nasib kontrak eksisting.

SMM mencatat beleid tersebut hanya mengatur proses persetujuan permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi pada jasa pertambangan, yang ditetapkan selama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kementerian ESDM.

“Kontrak yang sudah ada tetap menjadi pertanyaan penting dalam implementasi. Aturan tersebut tidak mendukung asumsi bahwa pengaturan yang sudah ada secara otomatis tetap berlaku atau grandfathered, maupun klaim bahwa pengaturan tersebut secara otomatis dibatalkan,” tulis SMM dalam risetnya yang dipublikasikan Selasa (29/9/2026).

SMM menilai beleid tersebut berpotensi memengaruhi produksi tambang dalam jangka pendek, jika belum terdapat kejelasan mengenai perlakuan terhadap kontrak jasa pertambangan yang sudah berjalan setelah aturan baru.

Di sisi lain, SMM mencermati Kepmen tersebut tidak mengatur persetujuan otomatis apabila Kementerian ESDM belum memberikan keputusan terkait penggunaan perusahaan jasa pertambangan terafiliasi dalam 14 hari kerja.

Selain itu, SMM menilai pengajuan permohonan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan bagi usaha jasa tambang terafiliasi untuk tetap menjalankan kegiatan pertambangan.

“Untuk saat ini, keputusan tersebut menciptakan risiko kontraktual yang jelas, tetapi dampak yang lebih luas terhadap pasokan atau harga masih belum terbukti,” tegas SMM.

Kementerian ESDM resmi memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Sekadar catatan, Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9/2026).

Melalui aturan baru ini, Bahlil mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengutamakan penyedia jasa pertambangan lokal di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.

Selain itu, pemerintah turut melarang praktisi tambang "memonopoli" kegiatan usaha jasa pertambangan dengan melibatkan anak perusahaan atau afiliasi tanpa izin resmi.

Dalam Diktum Kesatu, pemegang IUP atau IUPK yang memerlukan jasa pertambangan wajib mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dari wilayah kabupaten/kota setempat.

Selanjutnya, Diktum Kedua menegaskan bahwa perusahaan tambang dilarang keras melibatkan anak perusahaan maupun afiliasi secara sembarangan.

Untuk mencegah praktik monopoli terselubung, Diktum Ketiga memperjelas batasan hubungan anak perusahaan atau afiliasi yang dilarang tanpa persetujuan menteri. 

Larangan tersebut meliputi dua kriteria utama, yakni kepemilikan saham langsung pemegang IUP/IUPK pada usaha jasa pertambangan atau kesamaan penerima manfaat akhir beneficial owner pemegang IUP/IUPK pada usaha jasa pertambangan.

Meski dibatasi, terdapat pengecualian bagi penambang pemegang IUP dan IUPK yang masih diperbolehkan menggunakan anak usaha atau afiliasi jika sedang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah.

Antara lain; penugasan melaksanakan PSN, penugasaan pengembangan smelter hingga kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara, dan pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara DMO.

Kementerian ESDM menetapkan batas waktu dalam memproses permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.

Ditegaskan juga pemberian izin penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tidak bersifat bebas, melainkan dibatasi dan disesuaikan dengan cakupan serta bidang spesifik yang tercantum pada IUJP milik anak perusahaan atau afiliasi tersebut

Selain ranah kementerian, Kepmen ini juga mengatur mekanisme perizinan untuk IUP yang penerbitannya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau yang izinnya dikeluarkan oleh Gubernur.

Berdasarkan Diktum Kedelapan, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dialihkan kepada kepala daerah terkait—khusus untuk IUP yang diterbitkan pemerintah daerah.

Kepmen ESDM tersebut sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.

(wdh)

No more pages