Logo Bloomberg Technoz

Lalu, kapan kemungkinan perilisan iPhone baru secara resmi di Indonesia?

Berkaca dari perilisan iPhone 17 sebelumnya, Apple memperkenalkan iPhone 17 secara global pada 9 September 2025. Sementara perangkat tersebut mulai dijual secara resmi di Indonesia pada 17 Oktober 2025.

Dengan demikian, terdapat jeda sekitar 38 hari dari peluncuran global hingga penjualan resmi di Indonesia.

Jika pola tersebut juga digunakan untuk menghitung tanggal perilisan resmi iPhone 18 Pro yang diperkenalkan pada 9 September 2026, maka penjualan resmi di Indonesia berpotensi berlangsung sekitar 17 Oktober 2026.

Pola ini juga sejalan dengan proses sertifikasi. Pada tahun 2025, empat perangkat iPhone 17 telah mendapatkan sertifikat Postel pada 18 September setelah memperoleh sertifikat TKDN pada 11 September. Setelah itu, penjualan resminya di Indonesia kemudian berlangsung pada 17 Oktober 2025.

Apple sendiri diketahui telah menjual iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di sejumlah pasar global. iPhone 18 Pro dibanderol mulai US$1.099, sedangkan iPhone 18 Pro Max mulai US$1.199.

Untuk varian kapasitas 1TB, iPhone 18 Pro dibanderol US$1.799 atau sekitar Rp31,5 juta dengan asumsi kurs Rp17.500 per US$1. Sementara iPhone 18 Pro Max 1TB seharga US$1.899 atau sekitar Rp33,2 juta.

Apple juga memperkenalkan iPhone Duo sebagai iPhone lipat pertamanya. Untuk kapasitas 1TB, harga global perangkat tersebut mencapai US$2.599 atau sekitar Rp45,5 juta dengan asumsi kurs yang sama.

Estimasi Harga dari Singapura dan Malaysia

Sementara ini, perangkat baru Apple tersebut telah tersedia di negara tetangga, Singapura dan Malaysia, yang dapat memberikan gambaran mengenai potensi biaya jika perangkat dibawa masuk ke Indonesia.

Di Singapura, iPhone 18 Pro 1TB dibanderol SG$2.799. Dengan kurs yang digunakan dalam simulasi, nilainya sekitar Rp38,9 juta. Setelah memperhitungkan bea masuk dan PPN, biaya tambahan mencapai sekitar Rp6,9 juta. Dengan demikian, total biaya perangkat dan pungutan diperkirakan sekitar Rp45,8 juta.

Untuk iPhone 18 Pro Max 1TB seharga SG$2.999, nilai perangkat sekitar Rp41,6 juta. Bea masuk dan PPN diperkirakan Rp7,6 juta sehingga total biaya menjadi sekitar Rp49,3 juta. Sedangkan iPhone Duo 1TB di Singapura dibanderol SG$3.999 atau sekitar Rp55,5 juta. Setelah ditambah estimasi bea masuk dan PPN sebesar Rp10,8 juta, total biaya mencapai sekitar Rp66,4 juta.

Malaysia menawarkan harga yang berbeda. iPhone 18 Pro 1TB dibanderol RM8.499 atau sekitar Rp36,8 juta. Setelah ditambah estimasi bea masuk dan PPN Rp6,5 juta, total biaya menjadi sekitar Rp43,3 juta.

Untuk iPhone 18 Pro Max 1TB dengan harga RM8.999, nilai perangkat sekitar Rp38,9 juta. Dengan tambahan bea masuk dan PPN sekitar Rp7 juta, total biaya diperkirakan mencapai Rp45,9 juta.

Sementara iPhone Duo 1TB dibanderol RM12.499 atau sekitar Rp54,1 juta. Setelah memperhitungkan bea masuk dan PPN sekitar Rp10,5 juta, total biaya diperkirakan menjadi Rp64,6 juta.

Simulasi tersebut menggunakan ketentuan barang bawaan pribadi dengan pembebasan nilai hingga US$500. Nilai di atas batas pembebasan dikenakan bea masuk 10%, sementara PPN dihitung 12% dari nilai impor setelah ditambahkan bea masuk.

Sebagai catatan, angka tersebut bukan harga resmi Indonesia, melainkan simulasi berdasarkan harga Apple di masing-masing negara dan ketentuan pungutan barang bawaan.

Harga resmi di Indonesia dapat berbeda karena faktor distribusi, pajak, biaya operasional, serta struktur harga yang ditetapkan Apple dan distributor resmi. Perhitungan tersebut juga belum memasukkan biaya perjalanan maupun akomodasi.

(mef/wep)

No more pages